Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi,
dan
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi,
semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya
menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
1.
adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.
adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.
penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
1.
bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2.
peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.
daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.
rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
5.
keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen
daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
1.
pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.
peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.
tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4.
partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.
penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi
adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak,
terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan
ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/
federal:
1.
tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2.
tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
3.
hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai
sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan
yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.
hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.
hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
3.
hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.
hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.
hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu
dengan yang lain adalah:
1.
cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.
badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal
tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.
negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949);
2.
negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada
dan India;
3.
negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.
negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh:
Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara
kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai
asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi
itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut
serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu
ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul
karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah
negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang
masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari
negara anggota.
Contoh Perserikatan
Negara yang pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara
(1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798),
Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan
negara:
- Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah
negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan
dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat
langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh
memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara,
negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke
dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap
berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah
yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah
negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah
negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak
menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti
sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang
sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian
dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana
administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem
perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian
yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan
negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku
terhadap:
1.
wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
2.
wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3.
wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk
meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia
merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam
lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan
Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris
sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu
perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung
dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela.
Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas
kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada
negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah
negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena
mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara
sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu
persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of
Nations”. Anggota-anggota
persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia,
Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/
Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota
Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High
Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua
negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala
negara yang sama.
Pada umumnya Uni
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila
negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah
ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus
kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata
di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918),
Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala
negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri
oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890),
Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius
Generalis, yaitu bentuk
gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya
adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni
Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah
suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara
protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak
penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat
Prancis.
Negara protektorat
dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan
sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara
pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum
internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara
protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum
internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917),
Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai
negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula
merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di
bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan
Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan
dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah
Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat
C).
Sumber : google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar